MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau BLT masih terus disalurkan kapada jutaan penerima untuk memacu ekonomi nasional.
Jangan kaget kalau tiba-tiba saldo ATM bertambah sebab bantuan pemerintah atau BLT Rp 2,4 juta telah ditransfer kepada 12,4 juta orang penerima.
Bantuan atau BLT Rp 2,4 juta diberikan kepada karyawan atau honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pemberian subsidi gaji atau bantuan karyawan Rp 2,4 juta ini untuk 4 bulan, jadi dalam satu bulan Rp 600 ribu.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sekarang, Siapa Tahu Bikers Dapat Transferan, Nih Cara Lengkapnya
Namun dalam pemberian subsidi gaji ini dilakukan dua tahap, jadinya setiap tahap Rp 1,2 juta.
Tentunya dalam pemberian subsidi gaji ini melalui validasi beberapa tahapan agar tidak salah kirim.
“(Dilakukan) Validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
Utoh berbicara ketika Dialog Produktif "Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah" di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020) yang dikutip dari laman resmi Covid19.go.id.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah Dikirim Kepada 35,7 Juta Ponsel Buruan Dicek Sebelum Hangus
Katanya angka 12,4 juta diperoleh dari validasi perbankan serta kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.
Target awal dijaring 15,7 juta namun data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening.
Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul hanya 12,4 juta.
Pekerja yang tidak dapat bisa karena data tidak valid bisa seperti nomor rekening bank sudah tak aktif, adanya duplikasi NIK, ketidaksesuaian nomor rekening dan NIK, serta gaji yang sudah di atas Rp 5 juta.
Syarat dapat Bantuan Subsidi Upah/Gaji ini juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, penerima subsidi gaji/upah harus:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020
3. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
4. Memiliki rekening bank yang masih aktif.
KOMENTAR