MOTOR Plus-online.com - Gawat, gak bayar pajak 2 tahun motor jadi bodong, STNK diblokir registrasi dan identifikasi kendaraan dihapus.
Buat pemilik motor atau mobil yang belum bayar pajak buruan diurus.
Jangan sampai menyesal karena nunggak pajak 2 tahun langsung diblokir STNK, motor jadi bodong alias ilegal atau gak ada surat-suratnya.
Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020
Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor, Telat Bayar Pajak Kendaraan Segini Dendanya
Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.
Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.
“Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR