Waspada Gak Bayar Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong, STNK Diblokir Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Dihapus

Ahmad Ridho - Rabu, 28 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Kompas.com
Waspada Gak Bayar Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong, STNK Diblokir Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Dihapus

Baca Juga: Polisi Ingatkan Jika 2 Tahun Gak Bayar Pajak Jadi Motor Bodong Tak Lagi Terdaftar di Samsat

Martinus menambahkan, aturan mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

“Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang yang sama di pasal 110 juga dijelaskan mengenai dasar adanya pemblokiran STNK.

Dalam pasal 110 ayat (1) dikatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

Baca Juga: Bikers Siap-siap STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir, Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular