Untuk pajak kendaraan tahunan bisa diwakilkan orang lain dengan membawa beberapa syarat.
Hal itu disampaikan Kasi SNTK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
"Untuk proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor) pengesahan tahunan dan pembayaran PKB, bisa diwakilkan melalui kuasa pajak," jelasnya mengutip Kompas.com.
Pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya untuk pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi badan hukum dan juga instansi pemerintah.
Berikut persyaratan pajak kendaraan yang diwakilkan
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah
a. Untuk perorangan
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atas nama
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!
b. Untuk Badan Hukum
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
c. Instansi pemerintah
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
3. STNK dan fotokopi
4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR