Baca Juga: Buruan Bayar! 9 Provinsi Sedang Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan
Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.
"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak. Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga," jelas Wedius saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (28/10/2020).
Dijelaskannya, syarat administratif mengikuti pemutihan ini tetap seperti standar biasa.
"Bila BBNKB, kendaraan dibawa karena ada tes fisik. Bila PKB, silahkan datang dengan membawa KTP asli. Seperti biasa dan tidak ada perubahan, cuma kita hapuskan yang menunggak jadi cukup bayar satu tahun," kata Wedius.
Selain itu, pembayaran via online tetap bisa dimanfaatkan.
Namun diakuinya, kendala aplikasi Salmonas (Samsat Online Nasional) kadang eror.
"Bisa pakai aplikasi, tapi jaringan sering eror, jadi lebih memudahkan untuk ke kantor. Tapi kami tetap upayakan bisa juga lewat online," sebut Wedius.
Diharapkan dengan program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan yang dimiliki, sebab tahun berikutnya belum tentu ada.
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR