MOTOR Plus-Online.com - Waspada beli motor seken dapat STNK palsu.
Nah buat bikers yang mau beli motor seken wajib tau cara ceknya nih.
Yap memastikan keaslian STNK memang sangat penting.
Keaslian ini sangat berkaitan dengan absahan kendaraan di jalan raya.
Baca Juga: Asyik! Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin, Nih Syaratnya
STNK juga akan jatuh tempi dan STNK palsu bakal tidak bakal bisa diperpanjang.
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian STNK sebelum membeli mobil atau motor bekas.
Cara ini cukup umum dan mudah dilakukan.
Meski demikian memang tidak ada jaminan meski sudah dilakukan, STNK tersebut benar-benar asli.
Baca Juga: Bikers Siap-siap STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir, Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia
Nah berikut cara cek keaslian STNK.
1. Data
Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran.
Periksa data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.
Cek tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
2. Nomor Rangka
Periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan.
Sangat penting bahwa nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK.
Jika nomor rangka berbeda sebaiknya urungkan niat untuk membeli mobil atau motor bekas tersebut.
Baca Juga: Beli Motor Listrik Gesits Bisa Cepat Dapat STNK, BPKB dan Pelat Nomor Khusus Loh
3. Nomor Mesin
Periksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
Sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin.
Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda.
Baca Juga: Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi?
Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terakit ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.
"Penting untuk memastikan bahwa dokumen yang dimiliki adalah asli. Kini, tak sedikit oknum yang melakukan pemalsuan," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi beberapa waktu lalu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR