MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap nih! Buat para pejuang calon pegawai negeri sipil (CPNS) kalau lolos wajib lengkapi persyaratan ini.
Sebab, Senin besok, (30/10/2020), bakal ada pengumuman penerimaan CPNS.
Perlu diketahui, tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan harus mundur dari jadwal yang seharusnya karena pandemi virus corona ini.
Namun, pemerintah tetap menargetkan pelaksanaan CPNS 2019 tetap bakal dilanjutkan sampai proses akhir.
Baca Juga: Hore! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu, Tinggal Tunggu Acc Cair Mulai Agustus Ini
Baca Juga: Asyik, Ada Program Gratis Oli Setahun dan Kredit Khusus PNS di Bulan Kemerdekaan Tahun Ini
Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dikutip dari Kompas.com.
Nah para peserta CPNS wajib tau nih apa saja yang diketahui untuk pengumuman besok.
Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.
1. Cek Kelulusan
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman kelulusan dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," ujar Paryono.
Dengan demikian, peserta dapat mengakses situs resmi instansi untuk mengetahui hasil CPNS 2019.
2. Penilaian Seleksi CPNS
Penilaian hasil dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.
Baca Juga: Asyik Nih, Sambut Hari Kemerdekaan Yamaha Siapkan Program Spesial Untuk Para PNS
Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain.
3. Masa Sanggah
Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil CPNS.
Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur di laman SSCASN.
Baca Juga: Mobil dan Motor Hancur Diseruduk Honda Brio, 2 Pemotor Bergelimpangan di Jalanan
4. Pemberkasan dan Pengusulan NIP
Setelah masa sanggah selesai, akan dilakukan pemberkasan. Kemudian, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.
Proses penetapan NIP akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Jika dinyatakan lolos CPNS 2019, peserta diberikn waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta setidaknya meliputi:
- Surat lamaran
- Fotokopi ijazah/STTB
- Daftar riwayat hidup
- SKCK
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian.
Setelah NIP bakal diberikan pada bulan Desember.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR