Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara.
1. Siapkan Dokumen-dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Baca Juga: Makin Garang! Ducati Tawarkan Diavel 1260 Terbaru, Fiturnya Bikin Tercengang
2. Pergi ke Kantor Samsat
Bikers datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.
Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah maka bikers wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Baca Juga: Gokil! 8 Orang Ini Lengserkan Valentino Rossi Sebagai Mr Sunday Di MotoGP 2020
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | M Aziz Atthoriq |
KOMENTAR