3 Cara Supaya Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bro Tanggal 1 November 2020 Mulai Nih

M Aziz Atthoriq - Jumat, 30 Oktober 2020 | 08:05 WIB
Tribunnews.com
3 cara supaya dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor, buruan bro tanggal 1 November 2020 mulai nih.

MOTOR Plus-Online.com- 3 cara supaya dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor, buruan bro tanggal 1 November 2020 mulai nih.

Dijaman pandemi begini jika mendengar kabar pembebasan pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan pastinya senang banget dong ya.

Jelas saja, akibat dilanda pandemi Covid-19 banyak yang merasakan kondisi ekonomi yang menurun.

Eits tapi kali ini ada kabar gembira buat bikers yaitu adanya pemutihan pajak kendaraan dan biaya balik nama.

Baca Juga: Sedap, 8 Wilayah Ini Harga Bensin Turun, Pertalite jadi Rp 6.450 Daerah Lain Gimana?

Nah buat bikers yang pajak motornya mati atau ingin balik nama surat motornya langsung buruan diurus bro.

Gampang banget bikers bisa lakukan 3 cara supaya dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor nih.

Beberapa Provinsi tengah menggelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Jangan sampai diabaikan karena motor yang mati 2 tahun berturut-turut akan dihapus nomor registrasi dan STNK diblokir, motor jadi bodong alias ilegal.

Baca Juga: Cuman Modal Rp 7,5 Juta Buka SPBU Pertamini, Pendapatan Ratusan Ribu Masuk Kantong Setiap Hari

 Kali ini pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan akan berlangsung di Kepulauan Bangka Belitung,dilansir dari Bangkapos.com(30/10/2020).

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.

Bapenda Jabar
Ilustrasi STNK. jangan didiemin, ada pemutihan pajak kendaraan bermotor lagi sampai akhir 2020, tahun depan lanjut?

Baca Juga: Buruan Bayar! 9 Provinsi Sedang Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan

Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak.

Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga,"dikutip dari Bangkapos.com(30/10/2020).

Nah buat bikers ada 3 cara nih biar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 

1. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

2. KTP sesuai nama STNK 

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat .

Dijelaskannya, syarat administratif mengikuti pemutihan ini tetap seperti standar biasa.

"Bila BBNKB, kendaraan dibawa karena ada tes fisik. Bila PKB, silahkan datang dengan membawa KTP asli. Seperti biasa dan tidak ada perubahan, cuma kita hapuskan yang menunggak jadi cukup bayar satu tahun," kata Wedius.

Baca Juga: MotoGP 2020 Belum Kelar, Eh... Bos Dorna Bocorin Dua Ronde Awal Tahun Depan, Mulai Di Mana Nih?

Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara.

1. Siapkan Dokumen-dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Baca Juga: Makin Garang! Ducati Tawarkan Diavel 1260 Terbaru, Fiturnya Bikin Tercengang

2. Pergi ke Kantor Samsat

Bikers  datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka bikers wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

Baca Juga: Gokil! 8 Orang Ini Lengserkan Valentino Rossi Sebagai Mr Sunday Di MotoGP 2020

3. Lakukan cek fisik

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers  siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama) 

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada kamu.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha Livery 60th Anniversary, RX-King Sampai XMAX Jadi Sangar

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, kamu diberi formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, kamu diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

Di sini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Kamu akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Biasanya kamu bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilin, Buruan Urus Cuma Perlu Syarat Ini

4. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil bikers datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map.

Bikers lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

Baca Juga: Asyik! 9 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Diurus Kuy, Daerah Brother Termasuk Gak?

5. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama bikers deh.

Gimana bikers gampangkan?

 

 

Source : berbagai sumber
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : M Aziz Atthoriq


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular