Kebijakan relaksasi kredit ini diberikan secara selektif.
Nantinya diatur berdasarkan asesmen bank demi menghindari moral hazard.
Supaya debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah pandemi.
Aturan relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang selama setahun.
OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan.
Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur.
Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
Source | : | Instagram.com/ojkindonesia |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR