Asyik Banget, Relaksasi Kredit Diperpanjang OJK Selama Segini, Bayar Cicilan Motor Jadi Enteng

Galih Setiadi - Sabtu, 31 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Relaksasi kredit diperpanjang OJK, bayar cicilan motor jadi gampang.

MOTOR Plus-online.com - Mantap betul, relaksasi kredit diperpanjang OJK sampai segini bro!

Kabar gembira buat bikers, mau bayar kredit motor atau lainny jadi lega.

Relaksasi kredit motor atau kendaraan lainnya diperpanjang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Tujuannya supaya ada restrukturisasi kredit biar pelunasannya lebih ringan.

Baca Juga: Geger Konsumen Bayar Cash Dikasih Motor Kredit, Sales Banyak Untung

Perpanjangan tersebut dimuat dalam Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020.

Langkah ini sebagai pencegahan penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari keringanan kredit ini.

Baca Juga: Hore Relaksasi Kredit Motor atau Mobil Diperpajang OJK, Cicilan Jadi Lebih Ringan

Kebijakan relaksasi kredit ini diberikan secara selektif.

Nantinya diatur berdasarkan asesmen bank demi menghindari moral hazard.

Supaya debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah pandemi.

Aturan relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang selama setahun.

Baca Juga: Dari Rumah Aja Isi Link Ajuan Pinjaman Tanpa Agunan dari Bank BRI Cicilan Bisa 15 Tahun Bunga Spesial

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur.

Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun. Sobat OJK, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang selama setahun. Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso @wimboh.ojk. OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan. Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan. OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selengkapnya kunjungi Website Resmi OJK pada kanal Siaran Pers. #OJK #PemulihanEkonomiNasional #Restrukturisasi #9thOJK #BaktiMembangunNegeri

Sebuah kiriman dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia) pada

Source : Instagram.com/ojkindonesia
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular