MOTOR Plus-online.com - Mantap betul, relaksasi kredit diperpanjang OJK sampai segini bro!
Kabar gembira buat bikers, mau bayar kredit motor atau lainny jadi lega.
Relaksasi kredit motor atau kendaraan lainnya diperpanjang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Tujuannya supaya ada restrukturisasi kredit biar pelunasannya lebih ringan.
Baca Juga: Geger Konsumen Bayar Cash Dikasih Motor Kredit, Sales Banyak Untung
Perpanjangan tersebut dimuat dalam Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020.
Langkah ini sebagai pencegahan penurunan kualitas debitur restrukturisasi.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Di sisi lain, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari keringanan kredit ini.
Baca Juga: Hore Relaksasi Kredit Motor atau Mobil Diperpajang OJK, Cicilan Jadi Lebih Ringan
Kebijakan relaksasi kredit ini diberikan secara selektif.
Nantinya diatur berdasarkan asesmen bank demi menghindari moral hazard.
Supaya debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah pandemi.
Aturan relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang selama setahun.
OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan.
Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur.
Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
Source | : | Instagram.com/ojkindonesia |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR