Tentu saja untuk mendapatkan nomor khusus itu tidak gratis.
Sebab pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
"Kalau untuk motor itu bisa kepala (angka awal) 3 sampai dengan 6," kata Kompol Martinus Aditya.
Contoh seperti B 3486, B 4123, B 5678,B 6888, dan kalau dua digit itu enggak bisa. Motor itu hanya bisa 4 digit di Regident Polda Metro Jaya," sambung dia.
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Rusak Jangan Bikin di Pinggir Jalan, Biaya Resmi Cuma Rp 100 Ribuan
"Empat digit itu pun harus ada hurufnya, dan itu hanya untuk yang seri kepala depannya 3,4,5,6, karena kami punya peruntukan alokasi nomor kepala 1 dan 2 itu untuk mobil, sementara kepala 3,4,5,6 itu untuk motor.
Menurut Martinus, sebenarnya untuk motor bisa saja minta request nomor pilihan.
"Misalkan ingin pelat nomor B 333 ABC itu bisa, karena motor dialokasikan untuk kepala 3,4,5 dan 6 dengan 4 digit angka. Jadi motor enggak akan bisa jika pakai 1 angka seperti B 4 VLN itu enggak bisa," tuturnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR