Pemerintah bakal menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji mulai pekan pertama November 2020 ini.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," ungkapnya mengutip Kompas.com.
Pemberian bantuan yang tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap.
Termin pertama untuk bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.
Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.
Pemerintah berharap subsidi gaji yang disalurkan hingga akhir tahun ini, bisa menjadi pendorong bagi pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli.
Terlebih upah minimum tahun depan di beberapa provinsi diputuskan oleh para gubernur untuk tidak naik atau sama dengan upah minimum 2020, maka subsidi gaji jadi solusi.
Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik Sim C Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Tiap Bulan? Begini Kata Kominfo
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR