3. Melaju di saat traffic light masih atau sudah berwarna merah.
4. Kebut-kebutan disaat jalan raya dalam kondisi padat yang berpotensi tabrakan atau bersenggolan.
5. Membawa benda berukuran besar dan tak lazim diangkut kendaraan kecil, karena mengganggu pengendara lain dan dapat menimbulkan kemacetan.
6. Mengambil jalur pejalan kaki (trotoar) pada saat kondisi jalan raya padat. Bahkan ada juga sepeda motor yang melintas di jembatan penyeberangan jalan (JPO).
Baca Juga: Ternyata, Moge Yamaha Ini Mesinnya Buatan Indonesia, Speknya Canggih
7. Masuk jalur Bus Transjakarta terutama saat kondisi jalan tengah dalam puncak kemacetan.
8. Konvoi ilegal yang kerap menerobos traffic light dan mengabaikan rambu lalu lintas (selain mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan iring-iringan pejabat).
9. Mobil melaju dengan jalur zig-zag dan berpotensi tabrakan atau bersenggolan.
10. Mobil menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain dan berpotensi kecelakaan.
Baca Juga: Desainnya Macho Banget, Motor Baru Honda Bermesin 350 cc Resmi Meluncur, Harganya Cuma Segini!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR