Berikut syarat perpanjang SIM:
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Seperti Menjebak? Ini Jawaban Polisi Kenapa Masa Berlaku SIM Tidak Sesuai Tanggal Lahir Lagi
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "DAFTAR Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 3 November 2020, Layanan di Jakarta Barat Pindah Lokasi"
Source | : | wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR