Sedangkan korban Serda MY mengalami memar di kepala belakang.
Akibat perbuatannya, Michael Simon dan satu tersangka lainnya, terancam hukuman lima tahun penjara.
"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang, Sabtu (31/10/2020).
Dody mengatakan, pihak klub motor dan korban sejatinya telah berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.
Baca Juga: Heboh Bikers Moge Keroyok Anggota TNI, HOG Siliwangi Bandung Chapter Minta Maaf
Namun, salah satu korban membuat laporan ke polisi pada malam harinya.
Polres Bukittinggi pun menindaklanjuti laporan yang dibuat korban.
"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke Polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak dua orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres," jelas Dody.
Dody menjelaskan, dua pelaku tersebut merupakan warga Bandung, Jawa Barat.
Salah satunya adalah Michael Simon, orang tersohor di Bandung.
Baca Juga: Viral Video Anggota TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bilang Begini
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR