Penghapusan pembayaran denda ini berlaku bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diberikan pada mereka yang mengurus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di wilayah DIY.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak April 2020.
Selain itu, pemutihan pajak tersebut telah diperpanjang hingga tiga kali.
Baca Juga: Muncul Wacana Pajak Kendaraan Bermotor Langsung 3 Tahun Sekaligus, Bapenda Bilang Begini
Namun karena situasi pandemi masih berlangsung dan berpengaruh, maka diputuskan kebijakan ini diterapkan hingga akhir tahun.
"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kabupaten dan kota," ujarnya.
Walau ada keringanan, Yulianto menyebut kebijakan itu tidak berpengaruh pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, sampai saat ini tingkat kepatuhan warga masih sangat baik.
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR