Ada beberapa hal yang menyebabkan pekerja belum menerima bantuan, antara lain:
- Nama, NIK dan No. Rekening yang diusulkan perusahaan berdasarkan KPJ tidak sesuai dengan Nama, NIK dan Nomor Rekening yang ada Pada buku Bank (Contohnya : berbeda tanda baca: Diusulkan "Masud" nama Rekening "Mas'ud", Berbeda Spasi Nama: diusulkan ASMAN, nama di Rekening A S M A N, Berbeda Nomor Rekening, Nomor Rekening milik orang lain)
- Nama dan No, Rekening yang diusulkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
- Data yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan : Tidak lengkap (No. Rekening Kosong) atau Tidak sesuai dengan syarat : Upah di atas Rp 5 Juta
- Rekening Penerima bantuan sudah tidak aktif/blokir/ditutup/hutang piutang dengan Bank, dan lain - lain.
- Masih dalam proses Pencairan
Ia bilang apabila terdapat hal salah satu tersebut di atas, maka ada mekanisme pencairan kembali untuk data yang tidak valid adalah sebagai berikut:
- Data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diterima Kemenaker pada setiap Batch / Tahap, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi sesuai persyaratan sebelum dilakukan pencairan.
- Data yang sudah terkirim ke Bank Himbara untuk pencairan tetapi Retur (dikembalikan) terkait permasalahan diatas, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk di verifikasi dan validasi kembali.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tak Kunjung Cair Pekan Pertama November 2020, Ternyata Ini Penyebabnya,
Source | : | Tribun Pontianak |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR