MOTOR Plus-online.com - Asyik ada lagi pemutihan bebas denda pajak kendaraan sampai Desember 2020, bea balik nama juga dibebaskan.
Buat bikers yang pajak motornya mati buruan diurus nih sebelum terlambat.
Mumpung ada keringanan bayar pajak kendaraan, biar beban ekonomi makin ringan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi biaya yang dihapuskan, bro.
Kabar gembira ini digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pihaknya kembali memberlakukan penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.
"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.
Baca Juga: 9 Provinsi Kasih Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus!
Penghapusan pembayaran denda ini berlaku bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diberikan pada mereka yang mengurus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di wilayah DIY.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak April 2020.
Selain itu, pemutihan pajak tersebut telah diperpanjang hingga tiga kali.
Baca Juga: Buruan Diurus! Tanggal 1 November Mulai Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Tunggu Apalagi
Namun karena situasi pandemi masih berlangsung dan berpengaruh, maka diputuskan kebijakan ini diterapkan hingga akhir tahun.
"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kabupaten dan kota," ujarnya.
Walau ada keringanan, Yulianto menyebut kebijakan itu tidak berpengaruh pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, sampai saat ini tingkat kepatuhan warga masih sangat baik.
Melihat kondisi tersebut, ia pun optimis target pemasukan dari pajak kendaraan dan bea balik nama bisa tercapai di akhir 2020.
Upaya sosialisasi agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu pun terus digulirkan.
"Tahun ini kami menargetkan pemasukan sebesar Rp 66 Miliar untuk pajak kendaraan dan Rp 29 Miliar untuk bea balik nama," kata Yulianto.
Berkaitan dengan penghapusan denda pajak kendaraan, ia mengungkapkan bahwa seharusnya masa perpanjangan berakhir pada 30 September lalu.
Namun melihat kondisi yang ada, diputuskan kembali diperpanjang hingga akhir tahun 2020.
Artikel ini sudah tayang di Tribunjogja.com berjudul:penghapusan-denda-pajak-kendaraan-diperpanjang-hingga-akhir-tahun?page=all
Source | : | Tribun Jogja |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR