Duh SIM Hilang Tapi Gak Punya Fotokopinya, Tenang Begini Cara Urusnya

Erwan Hartawan - Kamis, 5 November 2020 | 11:40 WIB
Istimewa
SIM hilang gak ada fotokopinya masih diurus loh

MOTOR Plus-Online.com - Duh SIM bikers hilang tapi gak punya fotokopinya?

Jangan panik bro, masih bisa diurus kok.

Setiap pengendara pasti kesal kalo SIMnya hilang.

Ya kita tau, SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara motor atau mobil saat berkendara.

Baca Juga: Catat Nih, Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Beberapa Kota Lain Hari Ini, Kamis 5 November 2020

Baca Juga: Hingga Desember 2020, Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan Termasuk Biaya Perpanjang SIM Gak Nih?

Gak usah galau ikuti ada petunjuk cara mengurus SIM yang hilang meski gak ada fotokopian SIM lama yang hilang itu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.

Menurut AKP Agung Permana, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat, dan juga melaporkan kehilangan lainnya.

"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung Permana.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular