Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Biaya Perpanjang SIM Juga Dibebaskan?
Nih dia beberapa cara mengurus SIM yang hilang:
1. Datang Ke Satpas SIM Terdekat
Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada).
Jangan lupa juga surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.
"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambung AKP Agung Permana.
2. Lakukan Pendaftaran
Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.
Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.
3. Verifikasi SIM
Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR