MOTOR Plus-Online.com - Duh SIM bikers hilang tapi gak punya fotokopinya?
Jangan panik bro, masih bisa diurus kok.
Setiap pengendara pasti kesal kalo SIMnya hilang.
Ya kita tau, SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara motor atau mobil saat berkendara.
Baca Juga: Catat Nih, Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Beberapa Kota Lain Hari Ini, Kamis 5 November 2020
Baca Juga: Hingga Desember 2020, Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan Termasuk Biaya Perpanjang SIM Gak Nih?
Gak usah galau ikuti ada petunjuk cara mengurus SIM yang hilang meski gak ada fotokopian SIM lama yang hilang itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut AKP Agung Permana, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat, dan juga melaporkan kehilangan lainnya.
"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung Permana.
Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Biaya Perpanjang SIM Juga Dibebaskan?
Nih dia beberapa cara mengurus SIM yang hilang:
1. Datang Ke Satpas SIM Terdekat
Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada).
Jangan lupa juga surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.
"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambung AKP Agung Permana.
2. Lakukan Pendaftaran
Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.
Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.
3. Verifikasi SIM
Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.
Baca Juga: SIM Bikers Hilang? Intip Syarat dan Biaya Buat Mengurus SIM nya Kembali
4. Lakukan Foto dan Sidik Jari
Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan.
Biasanya di sini data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.
5. Tunggu SIM jadi
Proses terakhir adalah menunggu SIM Anda jadi dan diserahkan petugas.
Untuk yang satu ini waktunya relatif, bisa lama bisa singkat tergantung banyak sedikitnya pembuat SIM yang mengantre.
Tuh kan gak ribet mengurus SIM yang hilang meski gak ada fotokopinya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR