Pakai Nomor KTP Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta Lewat BRI, Begini Caranya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 5 November 2020 | 13:00 WIB
TribunPontianak.co.id
Pakai nomor KTP cek penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta lewat eform.bri.co.id/bpum, begini caranya

Baca Juga: Horeee BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Desember 2020, Bikers Buruan Daftar Buat Dapat Modal Usaha

Berikut Cara Cek Online Penerima BPUM di Link Eform BRI

1. Login eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor NIK KTP pada kolom yang tersedia

3. Isi Kode verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

Jika terdaftar maka akan muncul tulisan bahwa nomor ktp sudah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Sebalik jika tidak maka akan muncul tulisan warna merah menyatakan tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Baca Juga: Buruan Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Uang Langsung Ditransfer ke Rekening Caranya Langsung Cek di Eform BRI

Jika sudah menerima jawaban segera datang ke bank BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan pencairan.

Sebab jika tidak segera dicairkan bantuan BPUM akan dikembalikan ke Kas Negara.

Cairkan Banpres UMKM

Bawa sejumlah berkas atau dokumen untuk kelangkapan dalam proses pencairan BPUM

- KTP (Identitas diri)

- Buku tabungan dan Kartu ATM (jika ada)

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Paling utama adalah membawa e-KTP penerima sebagai bentuk verifikasi saat pengambilan.

Setelah semuanya terpenuhi maka pencairan bisa dilakukan di Teller Bank.

Pencairan Bantuan UMKM tidak bisa di cairkan melalui mesin ATM.

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Eform BRI Co Id Pakai NIK KTP Cek Penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dana Bantuan Pengusaha Mikro



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular