Baca Juga: Beli Motor Listrik Gesits Bisa Cepat Dapat STNK, BPKB dan Pelat Nomor Khusus Loh
"Tetap enggak boleh ditempelin," sambungnya.
Meski begitu, menurut Kompol Lilik, tak ada sanksi khusus pada pemotor yang memakai stiker tersebut.
Sementara itu, untuk motor, TNKB juga harus ditempatkan sesuai dengan standarnya.
Banyaknya masyarakat yang secara terang-terangan memakai stiker di pelat nomor, Lilik meminta ketegasan setiap anggota untuk menindak tegas para pelakunya.
Baca Juga: Wuih Pelat Nomor Kendaraan Listrik Punya Ciri Khusus, Simak Nih Bedanya
Sebab, penggunaan stiker atau atribut terhadap pengendara yang bukan anggota bisa merugikan institusinya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR