MOTOR Plus-online.com - Pakai stiker ini di pelat nomor, pemotor enggak bakal ditilang polisi, mitos atau fakta nih?
Ada saja perilaku pemotor untuk mengakali polisi supaya tidak terciduk saat digelar razia.
Salah satunya dengan memakai stiker anggota TNI atau Polri.
Memang sering terlihat pemotor yang memasang stiker itu di pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga: Pengin Pakai Pelat Nomor Cantik Cuma Dua Digit Di Motor, Bisa Gak Ya?
Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Ketahuan dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP untuk Melacaknya
Kebanyakan pemotor memasang stiker tersebut buat gagah-gagahan dan agar orang segan.
Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan pelat TNKB haruslah standar sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat.
Maka dari itu, tidak diperbolehkan menempelinya dengan atribut lain.
"Enggak boleh itu. Kalau razia gabungan sama PM (Polisi Militer) dikelotokin itu," kata Kompol Lilik, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Beli Motor Listrik Gesits Bisa Cepat Dapat STNK, BPKB dan Pelat Nomor Khusus Loh
"Tetap enggak boleh ditempelin," sambungnya.
Meski begitu, menurut Kompol Lilik, tak ada sanksi khusus pada pemotor yang memakai stiker tersebut.
Sementara itu, untuk motor, TNKB juga harus ditempatkan sesuai dengan standarnya.
Banyaknya masyarakat yang secara terang-terangan memakai stiker di pelat nomor, Lilik meminta ketegasan setiap anggota untuk menindak tegas para pelakunya.
Baca Juga: Wuih Pelat Nomor Kendaraan Listrik Punya Ciri Khusus, Simak Nih Bedanya
Sebab, penggunaan stiker atau atribut terhadap pengendara yang bukan anggota bisa merugikan institusinya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR