Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.
Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida Fauziyah."Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida Fauziyah lagi.Sebelumnya, Ida Fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.
Baca Juga:Siap-siap Saldo ATM Membengkak, Nih Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua
Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut."Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida Fauziyah.Lebih lanjut kata Ida Fauziyah, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.