"Pada Selasa malam kita amankan lagi 10 unit dari hotel, sehingga total ada 24 unit yang kita amankan," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Sementara untuk tersangka, menurut Dody, saat ini pihaknya segera melakukan pelimpahan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan.
Ada 5 tersangka dalam kasus tersebut.
Awalnya hanya dua, yaitu MS (49 ) dan B (18 ).
Kemudian, tersangka bertambah dua orang lagi yaitu HS (48) dan JAD (26).
Pada Senin (2/11/2020), Polres Bukittinggi kembali menangkap satu orang lagi dan menetapkan tersangka, yaitu TR (33) anggota klub motor gede asal Garut, Jawa Barat.
"Totalnya ada 5 tersangka dalam kasus ini," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Anggota Klub Moge Keroyok TNI, 5 Motor Diduga "Bodong""
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR