"Karena Kita patokannya adalah NIK KTP, bukan NIK SIM. Jadi ketika NIK-nya tidak ketemu juga kita cari lewat nama. Sebenarnya bisa saja pakai NIK SIM, namun jika fotokopinya tidak ada akan sangat sulit, untuk itu kita pakai NIK KTP," sambungnya lagi.
Sekadar informasi, surat kehilangan dari pihak kepolisian wajib hukumnya saat ingin mengurus SIM yang hilang.
Kemudian mengurusnya ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa surat laporan kehilangan.
Untuk diketahui, SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR