SIM Hilang Tapi Gak Ada Fotokopinya? Tenang, Polisi Bisa Cek Status SIM Pakai Ini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 7 November 2020 | 10:05 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Ilustrasi SIM C. SIM Hilang Tapi Tidak Ada Fotokopinya? Tenang, Polisi Bisa Mengecek Status SIM Pakai Ini

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang tapi tidak ada fotokopinya?

Tenang bro, polisi ternyata bisa mengecek status SIM yang hilang itu masih hidup atau tidak.

Memang sih pasti bikin kesal saat tahu SIM hilang.

Karena selain bisa ditilang polisi saat ada razia, brother juga harus membuat SIM baru lagi.

Baca Juga: Bikers Pemilik SIM C Pasti Bahagia Disebut-sebut Dapat Dana Bantuan Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Tapi Benar Gak Nih?

Baca Juga: Yuk yang Mau Perpanjang SIM Hari Ini 6 November 2020, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Kota Lain

Untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru. Hanya tidak ada ujian tertulis atau ujian praktik mengendara atau mengemudi serta harus melampirkan surat kehilangan.

Tapi bagaimana jadinya ketika SIM hilang fotokopinya pun tidak ada?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.

"Kita punya data base. Nanti bisa di cek melalui NIK KTP. Ketika muncul di komputer semua datanya terlihat disitu, mau yang SIM masih hidup ataupun SIM yang mati," kata AKP Agung Permana.

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Biaya Perpanjang SIM Juga Dibebaskan?

"Karena Kita patokannya adalah NIK KTP, bukan NIK SIM. Jadi ketika NIK-nya tidak ketemu juga kita cari lewat nama. Sebenarnya bisa saja pakai NIK SIM, namun jika fotokopinya tidak ada akan sangat sulit, untuk itu kita pakai NIK KTP," sambungnya lagi.

Sekadar informasi, surat kehilangan dari pihak kepolisian wajib hukumnya saat ingin mengurus SIM yang hilang.

Kemudian mengurusnya ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa surat laporan kehilangan.

Untuk diketahui, SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular