Cuma Bawa STNK dan BPKB Asli, Pemilik Kendaraan Bisa Dapat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini

Erwan Hartawan - Senin, 9 November 2020 | 21:15 WIB
Kompas.com
Cuma bawa STNK dan BPKB bisa dapat pemutihan denda pajak kendaraan

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember

Eits gak cuma Yogyakarta loh masih ada 15 provinsi yang lain yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan.

Buat di Pulau Jawa dan Bali ada wilayah Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Bali.

Untuk di Pulau Sumatera terdapat wilayah Bengkulu, Riau, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara.

Sedangkan untuk di Pulau Sulawesi terdapat di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Terakhir di Pulau Papua berlaku pemutihan denda pajak di Papua Barat.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular