Sumbangan itu ditampung oleh BUMN Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Wanda P Asmoro, khusus untuk sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ ini.
Sementara, informasi lengkap besaran sumbangan wajib yang dibayar oleh pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor berbeda-beda.
Itu tergantung pada jenis kendaraan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.
Baca Juga: Waspada Beli Motor Seken Dapat STNK Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya
"Adapun yang berhak atas santunan Jasa Raharja atas program dana kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah setiap korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
"Baik sebagai pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor, pengemudi atau penumpang kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki dan sejenisnya."
"Sepanjang korban yang bersangkutan tidak berada di dalam alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan," tutup Wanda P Asmoro.
Jadi begitu bro, jangan bingung lagi ya dengan SWDKLLJ di STNK!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR