"Betul (pengumuman disampaikan melalui SMS dan bisa dilihat di dashboard masing-masing)," ujar Louisa Tuhatu.
Sebagai tambahan informasi, kuota yang dialokasikan pada Kartu Prakerja gelombang 11 ini berasal dari penerima Kartu Prakerja gelombang 1 hingga 10 yang dicabut kepesertaannya.
Tercatat, ada sebanyak 382.868 kepesertaan yang dicabut.
Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Awas! Peserta Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Lewat Kartu Prakerja Bakal Diblacklist, Kalau...
Kriteria
Louisa Tuhatu menjelaskan, kriteria yang digunakan dalam menyeleksi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 didasarkan pada Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
"Kartu Prakerja terbuka untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak termasuk dalam blacklist," katanya.
Lebih lanjut, yang termasuk dalam blacklist antara lain ASN, anggota Polri/TNI, pelajar, dan orang yang sudah pernah menerima bansos dalam bentuk lain.
"Untuk tahun 2020 ini program Kartu Prakerja juga memberi prioritas pada mereka yang menjadi korban pandemi," tambah Louisa Tuhatu.
Baca Juga: 227.818 Penerima Kartu Prakerja Resmi Dicabut Kepesertaannya, Memang Ada Kesalahan Apa Nih?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR