Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah? Ini Jenis-jenis Usaha yang Sudah Pasti Disalurkan

Ahmad Ridho - Kamis, 12 November 2020 | 20:15 WIB
Tribunnews.com
Asyik bantuan pemerintah Rp 2,4 juta langsung ditransfer, ini jenis-jenis usaha yang pasti dapat.

Baca Juga: Sering-sering Cek Saldo ATM, Ini 4 Bantuan yang Masih Cair Bulan November 2020, Uang Rp 600 Ribu dan Rp 2,4 Juta Ditransfer

"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.

Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebutnya.

Baca Juga: Buruan Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Bank BRI, Begini Cara Mencairkan Bantuan Pemerintah

Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular