MOTOR Plus-online.com - Waduh, pencairan BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta katanya ditunda, Kemenaker langsung buka suara.
Masih banyak orang yang menunggu Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, termasuk bikers juga nih.
Bantuan Rp 1,2 juta bisa dipakai buat banyak hal, misalnya bayar cicilan motor atau lainnya.
Namun, beredar kabar kalau pencairan BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta termin II ini molor alias ditunda.
Salah satu netizen pun langsung menanyakan hal itu kepada akun @BPJSTKinfo.
Postingan ini dimuat akun Twitter @popymardiani pada Kamis (12/11/2020).
"Tapi saya mendapat informasi dari Hrd di tempat saya bekerja kalo utk gelombang 2 ini saya tdk dpt BSU atau BLT. Apa betul?" tulis akun Twitter itu.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan langsung angkat bicara.
Pihaknya memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,2 juta termin II tetap disalurkan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi.
"Bukan tertunda, sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun," jelas Anwar dikutip dari Kompas.com.
"Hari ini pun juga kita cairkan lagi," lanjut dia.
Baca Juga: Jangan Kaget Saldo ATM Bertambah Rp 1,2 Juta, Ditransfer Pemerintah Bulan November Ini Loh
Anwar menambahkan, di termin kedua, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,7 juta lebih penerima BLT subsidi gaji.
"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima," ungkap Anwar.
"Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," tambah dia.
Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji termin II untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.
Hal ini untuk memastikan bahwa subsidi gaji tepat sasaran dalam penyalurannya.
Selain itu harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.
Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.
"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tepis Informasi Soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Kemenaker: Sudah Cair Sebagian"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR