Martinus menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat.
Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.
Baca Juga: Masa Berlaku STNK Habis Pas Lagi Libur Panjang, Tetap Kena Denda Gak Saat Perpanjang?
Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR