"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap kedua pada termin pertama lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Dia memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pada termin kedua kali ini.
Bahkan, berupaya akan mempercepat penyaluran.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar.
Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau hpah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Sikat Bro! Lowongan Kerja Bank BCA 2020, Ini Bagian dan Syarat yang Dibutuhkan
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Meliputi Warga Negara Indonesia (WN), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin II Telah Disalurkan ke 4,8 Juta Rekening"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR