Tujuannya adalah agar bisa mencairkan dana yang sudah diperoleh.
Syarat Penerima BPUM
Untuk menerima BPUM, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir depkop.go.id, berikut ini pelaku usaha yang berhak menerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Buruan Cek BLT UMKM atau Bantuan Rp 2,4 Juta Siapa Tahu Dapat Transferan, Begini Caranya Bro
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR