- Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi.
- Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.
Cara mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya yakni masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa.
Nantinya akan diusulkan ke Bupati/ Wali Kota dan Kementerian/Lembaga.
Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di desa/kelurahan.
Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR