Asyik Nih Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah, Simak Cara dan Persyaratannya

Ahmad Ridho - Minggu, 15 November 2020 | 16:15 WIB
Kontan.co.id
Ada lagi program bedah rumah swadaya dari pemerintah, simak nih cara dan syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Ada lagi program bedah rumah swadaya dari pemerintah, simak nih cara dan syaratnya.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program ini juga populer dikenal dengan bedah rumah swadaya.

Program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Rencananya Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Mau Dapat Transferan Tiap Bulan Ini Syaratnya

Baca Juga: Gampang Bro Cara Cek atau Daftar Bantuan Usaha Rp 2,4 Juta Langsung Aja Klik Link efom.bri.id/bpum

Dirangkum dari laman Setkab, adapun anggaram bedah rumah 2020 dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mencapai 208.000 unit RTLH di seluruh Indonesia senilai Rp 4,35 triliun dan membangun baru 12.000 unit RTLH senilai Rp 459 miliar.

Kementerian PUPR membagi program bedah rumah menjadi dua bagian, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru.

Untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bantuan yang diberikan yakni bahan bangunan sebesar Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.

Kemudian untuk Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS) untuk semua daerah mendapat bantuan Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah kerja.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah? Ini Jenis-jenis Usaha yang Sudah Pasti Disalurkan

Dalam program ini pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.

Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Nantinya, tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan.

Dirangkum dari laman Kementerian PUPR, berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah:

Baca Juga: Horeee 9 Juta Orang Langsung Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu, Cair Bulan November 2020 Ini

- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

- Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.

Baca Juga: Sekilas Mirip Honda Kirana Tapi Lebih Klasik, Motor Baru Ini Lebih Murah dari Honda BeAT Speknya Bikin Penasaran

- Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi.

- Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Cara mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya yakni masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa.

Nantinya akan diusulkan ke Bupati/ Wali Kota dan Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Mesin 550cc 2 Silinder Motor Matic Adventure Terbaru Ini Siap Jegal Honda X-ADV, Tampangnya Bengis Bro

Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di desa/kelurahan.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Source : Kontan.co.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular