Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta.
Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR