5 Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 Juta, Asyiik Kapan Nih Cairnya?

M Aziz Atthoriq - Selasa, 17 November 2020 | 13:55 WIB
Tribunnews.com
5 syarat dapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1,8 juta, asyik kapan nih cairnya?

MOTOR Plus-Online.com- 5 syarat dapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1,8 juta, asyik kapan nih cairnya?

Pemerintah memberikan berbagai jenis bantuan kepada masyarakatnya sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Hal ini ditujukan guna membantu perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Selain berbagai jenis bantuan langsung tunai (BLT) kali ini pemerintah memberikan bantuan lagi yang bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Motor Matic Adenture Baru! Mesin 550 cc 2 Silinder Desain Bodi Macho Banget, Bakal Jadi Pesaing Honda X-ADV?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan.

Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah yang direncanakan menyasar 2.034.732 orang.

Tribunnews.com
Ilustrasi bantuan dana

Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: 50 Lowongan Kerja BUMN, Bikers Cari Kerja Buruan Daftar! Lulusan SMA/SMK Sampai Sarjana Bisa Nih Begini Cara Daftarnya

"Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan.

Ini yang telah berkali-kali kami dorong, karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini”, ujar Hetifah saat rapat kerja dengan Mendikbud, seperti dilansir dari laman DPR RI.

Ia juga bersyukur bahwa bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya seperti guru PAUD dan sebagainya.

“Tentu kita tidak boleh lupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan", paparnya.

Baca Juga: Meluncur Moge Murah! Bodi Harley-Davidson Pakai Mesin 250 cc, Harganya Lebih Murah dari Yamaha XMAX

Dia juga berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat memasuki tahun 2021 serta disalurkan tepat waktu.

"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak.

Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak namun terlewat", pungkasnya.

Syarat dan cara cek penerima bantuan BLT Menurut Nadiem, dengan sasaran 2.034.732 orang, masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Baca Juga: Murah Banget! Harga Bensin Pertalite Cuma Rp 6 Ribuan per Liter, Buruan Sikat Berlaku di 2 Wilayah Ini

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).

Nadiem mengatakan, syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangatlah mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Seabrek Rekor Terjadi Tahun Ini, Pas Joan Mir Resmi Juara Dunia MotoGP 2020, Apa Aja Sih?

Jika memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek data penerima BSU dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul blt-guru-honorer-rp-1-8-juta-berikut-5-syarat-penerima-bantuan?page=2.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular