Baca Juga: Asyik Banget, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Buruan Cek ATM Sekarang Bikers Dapat Transferan Gak Nih?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dan buruh yang terdampak pandemi corona.
Bantuan ini disalurkan dengan dua tahap, yakni termin I yang dilakukan pada bulan September-Oktober 2020, dan termin II yang dilakukan pada bulan November-Desember 2020.
Dalam satu kali penyaluran, pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp 1,2 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.
Jadi, total BSU yang akan diterima pekerja yakni sebesar Rp 2,4 juta.
Utoh mengatakan, pihaknya hanya sebagai mitra penyedia data saja.
"BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data tidak menyampaikan data baru lagi setelah 30 September 2020, jadi penerima BSU termin I dan II akan relatif sama," ujar Utoh.
Begini cara mengecek pencairan BSU termin II Diketahui ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.
1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR