- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Subsidi gaji pekerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), berikut persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk menjadi penerima bantuan:
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah? Ini Jenis-jenis Usaha yang Sudah Pasti Disalurkan
- WNI yang dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: Gampang Bro Cara Cek atau Daftar Bantuan Usaha Rp 2,4 Juta Langsung Aja Klik Link efom.bri.id/bpum
Nominal bantuan
Bagi tenaga pendidikan non-PNS, besaran nominal subsidi gaji adalah Rp 600.000 per bulan.
Bantuan tersebut di berikan selama 3 bulan, sejak Oktober-Desember. Penyalurannya dilakukan dalam satu kali transfer, yakni sebesar Rp 1.800.000.
Sedangkan, untuk subsidi gaji pekerja, besarannya adalah Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai dari September-Desember 2020. Untuk pekerja, bantuan diberikan dalam 2 tahap.
Pada masing-masing tahap, pekerja yang memenuhi kriteria menerima sebesar Rp 1.200.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Pekerja...",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR