Kalau brother ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 19 November, Lokasi Layanan di Jakbar dan Jakut Dipindah Lagi"
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR