Apa maksud notifikasi itu?
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, mengatakan, notifikasi tersebut memberitahukan kepada pekerja untuk memastikan ulang datanya kepada perusahaan tempatnya bekerja agar tidak ada kendala saat pencairan.
"Pada prinsipnya, data yang tidak valid harus dilakukan perbaikan dan disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, hasil perbaikan disampaikan ke Kemenaker untuk dimintakan proses penyaluran kepada Bank Himbara," kata Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (8/11/2020), Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah ditutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR