Bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun belum menerima agar segera melapor ke perusahaan tempatnya bekerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga," kata Ida Fauziyah.
"Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Ida Fauziyah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap IV Termin II Telah Disalurkan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR