MOTOR Plus-online.com - Horeee, BLT subsidi gaji cair lagi, buruan cek ATM bikers dapat transferan gak nih?
Akhirnya bantuan langsung tunai (BLT) yang ditunggu-tunggu bikers atau warga lainnya ditransfer lagi.
Lumayan banget buat bayar keperluan, misalnya cicilan motor atau hal lainnya pakai bantuan pemerintah ini.
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan bantuan langsung tunai subsidi gaji/upah (BSU) tahap IV termin II.
Baca Juga: Cepetan ke ATM, BRI Sebut Sudah Transfer Semua BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua!
Baca Juga: Hati-hati Bro, Ada Akun Bank Palsu yang Mencuri Data Penerima BLT Subsidi Gaji
Penyaluran bantuan pemerintah ini dilakukan pada hari Jumat (20/11/2020).
Penerima bantuan subsidi gaji Rp 1,2 Juta tahap IV ini sebeasr 2,44 juta pekerja / buruh.
Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Alhamdulillah, hari ini, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji pada batch keempat, termin dua kepada 2,44 juta pekerja atau buruh," ungkap Menakertrans Ida Fauziyah mengutip Kompas.com.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana BLT subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, yang merupakan Himbara maupun non-Himbara.
Adapun anggaran bantuan subsidi gaji pada tahap IV, termin II ini mencapai Rp 2,93 Triliun.
"Sudah diproses ke KPPN untuk 2,44 juta pekerja atau buruh dengan anggaran yang disalurkan sebesar Rp 2,93 Triliun," ujarnya.
Penerima BLT subsidi gaji ini sudah tembus lebih dari 80 persen dari keseluruhannya.
Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
Kalau dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.
Nah, buat brother yang belum kebagian, jangan berkecil hati.
Bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun belum menerima agar segera melapor ke perusahaan tempatnya bekerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga," kata Ida Fauziyah.
"Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Ida Fauziyah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap IV Termin II Telah Disalurkan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR