Gak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya Blokir STNK Kendaraan Secara Online

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 21 November 2020 | 16:00 WIB
WISNU
Ilustrasi STNK dan BPKB motor.Gak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya Memblokir Kendaraan Secara Online

MOTOR Plus-online.com - Gak perlu datang ke Samsat, begini caranya memblokir kendaraan secara online.

Tentunya hal itu akan sangat memudahkan masyarkat, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus segera diblokir, kalau mobil atau motor sudah pindah kepemilikan atau dijual.

Aturannya tertulis di Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Gampang Banget! Cuma Lihat Tanda Ini Pemilik Kendaraan Bisa Langsung Bedain STNK Asli Atau Duplikat

Baca Juga: Gampang Banget! Blokir STNK Gak Perlu Capek ke Samsat, Begini Caranya bro

Tujuannya tentu saja biar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Sementara laporan pemblokiran STNK harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual atau diserahterimakan.

Selain di Kantor Samsat Induk, saat ini sistem pemblokiran STNK juga sudah tersedia secara online, khususnya di Jakarta.

Cara ini lebih praktis dan cepat tanpa harus datang ke Samsat, terlebih di masa pandemi.

Baca Juga: Agar Tidak Terkena Pajak Progresif, Cepat Blokir Pajak Motor Yang Telah Dijual, Kalau Tidak Punya Foto Copy STNKnya, Lakukan Ini Bro

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular