"Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat," ucap Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan Wahyu Dianari, Jum'at (20/11/2020).
Nah, bagi brother yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut;
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
3. Fotokopi surat/akte penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR