2. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
Baca Juga: Gak Usah Panik, BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening Bikers, Langsung Lapor ke Sini Biar Diproses
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Syarat mendapatkan BSU Kemendikbud
Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
Baca Juga: Horeee Sri Mulyani Pastikan BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke 2,4 Juta Guru Honorer, Ciclan Motor Aman
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR